Tiga Ranperda Ini Ditunda Diparipurnakan, Sofyan Puhi Sampaikan Alasannya

Rapat Badan Musyawarah Provinsi Gorontalo saat melaksanakan rapat penetapan agenda kerja DPRD yang berlangsung di Ruang Inogaluma, Selasa (9/10/2023). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi mengungkapkan bahwa akan ada pemunduran pelaksanaan rapat paripurna tiga ranperda, yakni Ranperda Retribusi Pajak, RTRW, dan Ranperda Disabilitas, yang dikarenakan ketiga peraturan ini masih dalam sementara konsultasi dengan kementerian.

Hal ini diungkapkan Sofyan usai rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka membahas dan menetapkan agenda kerja DPRD masa persidangan pertama tahun 2023–2024, di Ruang Inogaluma, Selasa (9/10/2023).

Bacaan Lainnya

“Kenapa itu diundurkan lagi? Karena saat ini ketiga ranperda ini sementara difasilitasi di kementerian, jadi kami tidak bisa menetapkan sebelum ada fasilitasi, sehingga kami tetapkan lagi menunda sambil menunggu hasil fasilitasi itu, setelah itu kita akan menyempurnakannya,” ungkap Sofyan.

Saat ditanyai apa kendala dari tiga ranperda ini, Sofyan menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Oktober ini kementerian masih akan melakukan rapat gabungan bersama pihak-pihak terkait guna membahas ranperda tersebut.

“Kementerian itu masih mengagendakan rapat gabungan itu dilaksanakan tanggal 19 Oktober. Jadi mereka harus bahas lintas kementerian dulu, mereka akan membedah kita punya RTRW dan itu akan dihadiri oleh pansus. Sementara RTRW itu lagi ditunggu oleh kabupaten/kota, karena RTRW provinsi itu arahan untuk mereka sehingga belum bisa menetapkan RTRW-nya sebelum RTRW provinsi,” jelasnya.

Meski demikian, Sofyan menegaskan bahwa tiga ranperda ini harus diselesiakan di tahun ini, karena daerah sangat membutuhkan perturan Perda Pajak dan Retribusi yang berkaitan erat dengan APBD provinsi tahun anggaran 2024.

“Retribusi dan pajak daerah ini kan akan dipercepat, karena itu ada kaitannya dengan APBD 2024. Kalau APBD 2024 kami tidak bisa dituangkan di dasar pendapatan daerah, makanya dipercepat sebelum penetapan perda ini, soal materi dan lain-lain itu sudah diserahkan di pansus,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait