60DTK – Pohuwato – Tiga warga asal Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato diringkus oleh pihak Kepolisian Resor (Polres ) Pohuwato karena diduga telah menjadi kurir narkoba jenis sabu. Ketiga warga tersebut berinisial AP (38), GT (21), serta FI (16).
Penangkapan warga yang menjadi kurir narkoba jenis sabu tersebut menuai respon yang baik dari tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato, dengan langsung bergerak menuju tempat operasi penangkapan pada, Selasa (9/7/2019) pukul 14.15 Wita. Dikutip dari lansiran Gopos.id
Tim Opsnal Polres Pohuwato yang dipimpin oleh kanit 1 Opsnal Sat Resnarkoba Aiptu Owen Sumendong langsung menindaklanjuti berbagai informasi yang tersebar mengenai keberadaan ketiga kurir pembawa sabu tersebut. Setelah memastikan informasi yang didapatkan, penangkapan tersebut berawal dari Informasi yang menyebutkan ada dua orang pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Popayato menuju Marisa.
“Tim kami langsung turun ketika mendapatkan informasi itu dan segera melakukan penyelidikan. Saat tim kami berada di Kecamatan Wonggarasi, tim langsung berpapasan dengan dua pria yang di curigai tersebut. Kedua pria itu menggunakan sepeda motor matic warna hitam tanpa menggunakan identitas plat nomor kendaraan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Buraerah.
Setelah tim Opsnal membututi kedua pria itu, mereka kemudian berhenti di pinggir jalan tepatnya di jalan trans Sulawesi, desa Patuhu, kecamatan Randangan. Belakangan diketahui pekerjaan kedua pria adalah seorang petani.
Tidak berapa setelah motor mereak berhenti, tim Opsnal Polres Pohuwato langsung menangkap kedua pria yang diduga kurir yang membawa Narkoba jenis sabu tersebut. Alhasil pihak polisi menemukan dua bungkus plastik yang berisi butiran kristal putih yang diduga sabu. “ Dari penggeledah tim, petugas menemukan dua plastik.”
“Dua plastik klip itu dibungkus dengan kertas alumunium foil (timah rokok) berwarna merah. Paket sabu itu ditemukan petugas di kantong celana sebelah kanan,” ujar Iptu Buraerah.
Ia juga menambahkan, selain dua paket sabu yang didapatkan, barang bukti lainnya yang ditemukan berupa dua pisau yang terselip masing-masing di pinggang kiri dan kanan mereka.
“Saat diinterogasi, AP mengaku mendapatakan sabu dengan menyuruh FI membeli di daerah Sulawasi Tengah tepatnya di daerah Moutong. Dan FI telah ditangkap pihak kepolisian di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat,” imbuhnya.
Sementara itu juga pihak Humas Polda Gorontalo membenarkan adanya penangkapan tiga warga Pohuwato yang kedapatan membawa sabu.” Saat ini ketiganya beserta barang bukti sudah diamankan di Polres guna proses lebih lanjut.”
“Kita akan terus mengungkap para penyalahguna narkoba di wilayah provinsi Gorontalo, dan segera jauhi narkoba sekarang juga atau akan berhadapan dengan hukum,” kata Kabid Humas polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK.
Ia juga menambahkan akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Gorontalo. mengingat Gorontalo merupakan daerah rawan penyebaran. (rilis)