Tingkatkan PAD Lewat Pajak, Pemkot Gorontalo Jalin Kerja Sama dengan PT PLN Persero

Wali Kota Gorontalo
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (kanan) Saat Menandatangani Kerjasama Antara PT PLN (Persero) Unit Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan UP3 Gorontalo dengan Pemerintah Kota Gorontalo, Tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Kota Gorontalo, Kamis (1/09/2020). Foto: Hendra 60DTK

60DTK, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melakukan penandatangan kerjasama antara PT PLN (Persero) Unit Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo UP3 Gorontalo dengan Pemerintah Kota Gorontalo, tentang pemungutan pajak penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik pemerintah Kota Gorontalo, di ruangan aula kantor Wali Kota, Kamis (0/09/2020).

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menjelaskan penandatangan kerjasama ini, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak penerangan jalan.

Bacaan Lainnya

“Pajak penerangan jalan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang cukup potensial, untuk memberikan kontribusi positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Marten saat membawakan sambutan pada kegiatan tersebut.

Baca Juga: Marten Taha: Hindari Zina Dan Miras Dengan Perbanyak Baca Quran

Ia juga menjelaskan, sebelum dilakukan penandatanganan, pihaknya tentu saja sudah melakukan pengkajian terlebih dahulu. Baik itu pengkajian secara substansi maupun bagian teknisnya oleh tim kerjasama daerah. Serta mempertimbangkannya secara hukum yang berlaku.

Sehingga, dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, akan menjadi dasar bagi pemerintah Kota Gorontalo dan pihak PLN untuk melakukan pemungutan pajak tersebut.

Baca Juga: Pemkot Gorontalo Target 10.000 Hafiz Di Tahun 2025

“Dasar pelaksanaan kerjasama ini diantaranya undang-undang nomor 8 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, undang-undang 30 tentang ketenaga listrikan dan peraturan daerah kita nomor 7 tentang pajak penerangan jalan. Sehingga ini menjadi pegangan kita bersama, baik pemerintah daerah Kota Gorontalo maupun pihak PLN,” tegasnya. (adv)

Pewarta:Hendra Setiawan

Pos terkait