TPS RSUD MM Dunda Limboto Diklaim Telah Memenuhi Syarat

Kondisi TPS RSUD MM Dunda Limboto usai direnovasi. Bangunan ini juga sudah diresmikan oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Senin (13/06/2022). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Bangunan tempat penampungan sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) RSUD MM Dunda Limboto diklaim sudah memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Adapun beberapa ketentuan dalam aturan tersebut antara lain kemiringan lantai satu persen, harus ada ventilasi udara, ruang pemilahan sampah, ruang penimbangan, sampai penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas.

“Secara rinci sudah disebutkan dalam peraturan ini bahwa TPS itu seperti apa, dan alhamdulilllah hari ini kami sudah penuhi seluruhnya,” aku Direktur RSUD MM Dunda Limboto, Alaludin Lapananda, Senin (13/06/2022).

Bangunan TPS rumah sakit tersebut memang sudah direnovasi. Jika ukuran sebelumnya hanya 2,5×2,5 meter, sekarang sudah 7×3 meter dan tingginya sekitar 3 meter. Dengan kondisi sekarang, sampah yang bisa ditampung sekitar delapan ton.

Selain itu, bangunan TPS ini juga sudah sangat tertutup dibanding sebelumnya yang belum permanen dan hanya ditutupi dengan seng.

“Kalau saya perkirakan, TPS ini bisa menampung limbah B3 rumah sakit sekitar satu sampai dua bulan,” ujar Alaludin.

Lebih jauh, Ia juga mengungkapkan sejumlah alasan pihak rumah sakit baru melakukan renovasi TPS saat ini. Salah satu di antaranya karena Ia baru menjabat sebagai direktur pada November 2021 lalu.

Setelah dilantik, Ia melakukan konfimasi kepada tenaga teknis terkait kelayakan TPS yang disebut sudah memenuhi standar. Akan tetapi, kata Alaludin, Ia menilai TPS yang ada perlu perbaikan.

“Saya sudah ajukan dana, tapi karena terkendala refocusing dan rumah sakit pada saat itu tidak punya anggaran, jadi baru bisa kita lakukan sekarang,” tandasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait