60DTK.COM – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Ariston Tilameo memberikan penjelasan terkait aturan berjualan di trotoar.
Ariston Tilameo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014, trotoar itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.
Kemudian digunakan untuk ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau dan sarana pejalan kaki.
“Itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 tahun 2014. Jadi kalau trotoar digunakan untuk berjualan itu secara normal legal bisa,” jelasnya.
Namun begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya bangunannya tidak permanen, mempunyai izin usaha, serta harus bersih saat di pagi hari.
“Dimanfaatkan trotoar itu, ekonomi malam hari berputar, contohnya itu di Jalan Panjaitan. Yang tadinya ekonomi tidak berputar saat malam hari di situ, ternyata sekarang ada. Tapi besoknya harus bersih,” tambahnya. (adv)