Turunkan Angka Stunting di Gorontalo, BKKBN Gandeng Diskominfotik

Turunkan Angka Stunting di Gorontalo, BKKBN Gandeng Diskominfotik
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Masran Rauf menerima kunjungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Gorontalo di ruang kerjanya, Kamis (28/10/2021). Foto: Ecin.

60DTK, Gorontalo – Sebagai upaya dalam menurunkan angka penyakit stunting di Provinsi Gorontalo, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akan bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik).

Kerjasama ini sebagai bentuk tindaklanjut dari harapan Presiden Jokowi yang berkeinginan jika angka stunting di Indonesia bisa turun hingga 14 persen di tiga tahun ke depan.

Bacaan Lainnya

“Pak Masran sebagai Kepala Diskominfotik, juga penanggung jawab utama dari Radio Suara RH, harapan kami Insya Allah apa yang dikatakan punya wujud yang baik untuk mewujudkan angka 14 persen di tahun 2024,” ujar Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Gorontalo, Hartati Suleman, Kamis (28/10/2021).

Turunkan Angka Stunting di Gorontalo, BKKBN Gandeng Diskominfotik
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Masran Rauf menerima kunjungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Gorontalo di ruang kerjanya, Kamis (28/10/2021). Foto: Ecin.

Menimpali hal ini, Kepala Diskominfotik Provinsi Gorontalo Masran Rauf bersedia dan siap membantu untuk mewujudkan harapan tersebut. Ia akan menyiapkan segala komponen yang dibutuhkan khususnya pejabat pengelola infomasi yang ada di BKKBN.

“Kami Kominfo juga nanti menawarkan akan membantu dengan fasilitas publik yang ada di kita. Contohnya dengan membuat konten-konten melalui Radio Suara RH terkait stunting ini agar diketahui masyarakat luas. Harapan kami tentu sama dengan BKKBN, agar supaya angka stunting ini bisa menurun sesuai harapan Pak Gubernur juga Pak Presiden,” jelas Masran.

Sebagai regulasi, upaya penurunan stunting ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 24 Tahun 2021 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi. (ksm)

Pos terkait