UBM Terbuka Cari Solusi Terbaik untuk Isu Kemahasiswaan

Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi Gorontalo dengan Universitas Bina Mandiri Gorontalo.

60DTK, Gorontalo : Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menyikapi berbagai dinamika kemahasiswaan secara terbuka dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip otonomi perguruan tinggi. Hal ini tercermin dalam keterlibatan pimpinan UBM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (24/3/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Yayasan Bina Mandiri Gorontalo (YBMG), Rektor UBM Gorontalo, serta jajaran pimpinan universitas.

RDP yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Moh. Abd. Ghalieb Lahidjun, SE, dimulai pukul 11.00 WITA. Pertemuan ini membahas sejumlah isu kemahasiswaan yang sedang berkembang, termasuk sanksi akademik, skorsing, serta dinamika hubungan antara mahasiswa dan pihak kampus.

Bacaan Lainnya

Ketua YBMG, Dr. Azis Rachman, MM, IPM, menegaskan bahwa UBM Gorontalo merupakan perguruan tinggi swasta yang terus berbenah demi peningkatan mutu. Ia menjelaskan bahwa kampus telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) serta Tim Kehormatan Kode Etik, guna memastikan setiap permasalahan ditangani secara profesional dan berkeadilan.

Perwakilan LLDikti Wilayah XVI, Akub Zaenal Busura, MH, menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki kewenangan dalam menetapkan norma, sanksi non-akademik, dan pembinaan kemahasiswaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. LLDikti mendorong kampus untuk tetap menegakkan kedisiplinan dan etika demi menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan kondusif.

Sementara itu, juru bicara UBM, Dr. Ikram Muhammad, M.Si, menjelaskan bahwa seluruh keputusan terkait sanksi telah melalui kajian mendalam oleh tim internal yang berwenang dan disampaikan secara resmi kepada mahasiswa serta orang tua. Mahasiswa juga diberikan hak untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 10 hari kerja. Ia menegaskan bahwa pembinaan etik di kampus bukan sekadar pemberian hukuman, tetapi merupakan bagian dari pendidikan karakter.

“UBM tetap membuka ruang kritik dari mahasiswa, namun diharapkan penyampaiannya dilakukan secara etis dan bertanggung jawab. Selain itu, sebagai bentuk kepedulian, kampus juga telah menyiapkan skema keringanan biaya bagi mahasiswa yang terdampak skorsing,” ujar Dr. Ikram.

Rektor UBM Gorontalo, Dr. Titin Dunggio, M.Si, M.Kes, menambahkan bahwa semua prosedur telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjadikan forum RDP sebagai wadah dialog yang konstruktif.

“Kami berharap melalui pendampingan Komisi IV dan LLDikti, dinamika ini dapat diselesaikan secara adil dan objektif. Kampus terus membuka ruang komunikasi, termasuk melalui program ‘Rektor Menyapa’, guna memperkuat hubungan yang sehat antara mahasiswa dan pihak universitas,” ungkapnya.

Ketua rapat, Ghalieb Lahidjun, menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa RDP bertujuan untuk membangun dialog dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Ia mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan UBM Gorontalo dan mendorong sinergi antara DPRD, LLDikti, serta perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan akademik yang inklusif dan berkualitas.

Pos terkait