Uji Publik Empat Ranperda Jadi Ruang Masyarakat Sampaikan Pendapat

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Heriyanto Thalib. (Foto: dok. Humas)

60DTK, Kota Gorontalo – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Heriyanto Thalib menyebut, uji publik empat buah rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi ruang bagi masyarakat dan beberapa pihak lainnya untuk menyampaikan pendapat, saran, maupun masukan kepada lembaga legislatif.

Heri mengakui, memang ada satu hal yang tidak mereka harapkan jika empat ranperda yang ada sudah ini ditetapkan menjadi perda, yakni ketidakpuasan masyarakat soal isi dari masing-masing regulasi.

Bacaan Lainnya

“Maka uji publik ini menjadi peluang besar bagi beberapa pihak untuk menyampaikan berbagai macam unek-unek terkait dengan empat ranperda, khususnya pemberian nama jalan dan sarana umum di wilayah Kota Gorontalo,” kata Heri, Senin (2/10/2023).

“Alhamdulillah setelah kami menyampaikan beberapa hal terkait isi ranperda ini, ada banyak saran dan masukan yang disampaikan oleh beberapa orang yang hadir,” tambahnya.

Ia menuturkan, apa yang menjadi aspirasi masyarakat tersebut telah mereka catat. Apalagi, pihaknya juga menginkan perda yang dikeluarkan ke depan menjadi regulasi yang berkualitas, sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

“Untuk ranperda pemberian nama jalan dan sarana umum sendiri landasan hukumnya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait dengan Sistem Pemerintah,” ujarnya.

Untuk diketahui, ranperda pemberian nama jalan ini akan menggantikan Perda Nomor 15 Tahun 2005 yang telah mengalami banyak perubahan melalui peraturan wali kota (perwako).

Beberapa poin yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut adalah pemberian nama jalan harus mencerminkan rasa nasionalisme, agama, dan gotong royong. Selain itu, ada juga nama pulau di Indonesia, nama pahlawan, nama tokoh masyarakat yang berjasa dan telah meninggal dunia, nama flora dan fauna, serta nama yang mengandung ciri khas daerah.

Mengenai kewenangan, pemberian nama jalan dapat diusulkan oleh pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, keluarga atau ahli waris tokoh pejuang, kelompok masyarakat atau lembaga swadaya, dan pemrakarsa. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait