60DTK-Gorontalo: Pihak Universitas Negeri Gorontalo (UNG), memberhentikan sementara oknum dosen berinisial MK yang diduga memaksa istri berhubungan intim dengan pria lain.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Dekan (Wadek) II Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNG, Joni Apriyanto, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (12/03/2020).
Baca juga: Dosen Yang Diduga Paksa Istri Berhubungan Dengan Pria Lain, Diperiksa Polda Gorontalo
“Pimpinan fakultas telah menonaktifkan saudara MK untuk sementara sebagai dosen tidak tetap, sambil menunggu proses hukum yang sementara berlangsung,” ungkap Joni kepada wartawan 60dtk.
Ia menjelaskan, MK diberhentikan setelah pihak fakultas mengundang dan mendengarkan keterangan yang sebenarnya. Meski saat itu MK sempat mengelak dari semua tuduhan yang ditujukan padanya, pihak fakultas tetap memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara, karena beberapa pertimbangan.
Baca juga: UNG Segera Panggil Oknum Dosen Pemaksa Istri Berhubungan Intim Dengan Pria Lain
“Yang pasti yang bersangkutan mengelak semua. Memang yang bersangkutan ini memang dosen tidak tetap, agar supaya juga dia tidak terganggu, agar dia juga fokus,” tambah Joni.
Selain itu, Ia menuturkan jika kasus yang dihadapi oleh MK ini nantinya sudah selesai dan terbukti tidak bersalah, maka pihak kampus akan kembali mempertimbangkan Ia untuk menjadi dosen lagi di lingkungan UNG, mengingat MK ini adalah dosen yang terhitung cerdas.
Pewarta: Hendra Setiawan