60DTK-Gorontalo: Terkait kasus oknum dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang diduga memaksa istrinya untuk berhubungan intim dengan pria lain, pihak UNG mengaku akan mengundang terduga pelaku untuk diminta klarifikasi.
Dilansir dari Read.id, Wakil Dekan II FIS UNG, Joni Aprianto menuturkan, meski pihaknya sendiri baru mengetahui kejadian ini. Namun hal tersebut dilakukan sebagai langkah tegas dari petinggi FIS, agar masalah ini bisa cepat diselesaikan.
Baca juga: Kasus Pelecehan Dungaliyo Tak Kunjung Tuntas, Masyarakat Mengadu ke DPRD Kabgor
“Ini kan baru terduga, belum tentu benar. Jangan sampai merugikan salah satu pihak. Terus terang saja, saya kaget dengan kejadian ini. Namun, langkah awal dari kami selaku pimpinan fakultas, kami akan mengundang yang bersangkutan secara institusional,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, oknum dosen di UNG dengan inisial MK tersebut sudah dilaporkan ke Polda Gorontalo karena perbuatannya itu. Menurut pengakuan istri terduga pelaku (korban) melalui kuasa hukumnya, Novarolina Pulukadang, awalnya korban sering dipaksa suaminya untuk melakukan hubungan badan dengan cara tidak wajar. Setelah itu, dirinya memaksa istrinya sendiri untuk melakukan seks dengan pria lain.
Baca juga: Lelaki Ini Diduga Sering Paksa Istrinya Berhubungan Badan dengan Orang Lain
“Menurut korban, dia sering dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain. Setelah itu baru dengan suaminya. Untuk laporannya sudah yang ke dua kali, sebelumnya di Madiun dan yang kedua di Gorontalo,” terang Nova.
Sebagai informasi, korban yang didampingi kuasa hukumnya, sudah mendatangi PPA Polda Gorontalo pada Jumat, 6 Maret 2020 kemarin, untuk melaporkan apa yang dialaminya tersebut. Pelaku dilaporkan melanggar Undang – Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Terbaru, Kuasa Hukum Minta Pelaku Pelecehan Seksual Dikenakan Pasal Berlapis
“Dalam UU 23 Tahun 2004 pasal 8 sudah jelas dilanggar. Di mana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi; a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu,” tukas Nova. (rls)