60DTK, Kota Gorontalo – Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono menegaskan pentingnya layanan publik yang cepat, mudah, efektif, dan efisien, sehingga menjadi suatu kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Apalagi, kebutuhan masyarakat itu bersentuhan dengan data kependudukan.
Karena menurutnya, peningkatan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh.
Hal ini Ryan tegaskan saat memberikan arahan pada rapat rapat koordinasi (rakor) kependudukan dan pencatatan sipil Kota Gorontalo tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Grand Q, Rabu (6/12/2023).
“Karena untuk mengatasi permasalahan kependudukan, telah dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan perubahan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen, serta data kependudukan melalui pendaftaran penduduk pencatatan sipil. Untuk itu, harus dilakukan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang baik, serta pendayagunaan yang hasilnya untuk pelayanan publik.
Lebih lanjut, dalam pengurusan pencatatan sipil, dokumen kependudukan harus dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana, yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik, yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
“Beberapa hal yang menjadi fokus perhatian di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, selain menyukseskan pemilu 2024, pemerintah juga berusaha mendigitalisasi dukcapil dengan penggunaan teknologi informasi di semua bidang,” ucapnya.
Untuk itu, Ryan berharap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, para camat, dan lurah, agar dapat mengimplementasikan aturan-aturan dan prosedur hukum, yang telah ditetapkan sebagai komitmen dalam pelaksanaan tugas.
“Sehingga dapat menanamkan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Usman