60DTK, Gorontalo Utara – Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu, mendapati mekanisme pengadaan tanah di Kabupaten Gorontalo Utara tidak dilaksanakan sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Bupati.
Hal ini diketahui oleh Thariq Modanggu, saat melakukan sidak ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (09/02/2021).
“Saya menemukan bahwa, dalam ketentuan dalam mekanisme pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan SK Bupati,” ucap Thariq Modanggu, Selasa (09/02/2021).
Mengetahui hal itu, ia meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama pada panitia pengadaan tanah, untuk dapat memperhatikan mekanisme pengadaan tanah yang sudah diatur dalam SK Bupati itu sendiri.
“Lebih – lebih kepada Panitia pengadaan tanah, untuk bisa memperhatikan mekanisme sesuai dengan SK Bupati, antara lain dalam SOP, itu harus di patuhi,” jelasnya.
Baca Juga: Puskesmas Kwandang Ditutup, Indra Yasin: Layanan Kita Alihkan
Jikalau tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan, maka dirinya sudah bisa memastikan bahwa hal ini masalah ke depan.
“Maka ini adalah biang keladi dari masalah-masalah pengadaan tanah di Gorontalo Utara, Sehingga, saya berharap agar Dinas Perkim, khususnya Panitia yang melibatkan berbagai pihak, untuk sungguh-sungguh memperhatikan mekanisme pengadaan tanah, dan tidak dilaksanakan secara sembarangan, tapi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada,” tandanya. (adv)