Wagub Gorontalo Ingatkan Bantuan Covid-19 Harus Akuntabel dan Transparan

Wagub Gorontalo, Idris Rahim, saat menjadi pemater dalam Webinar Nasional yang digelar oleh Universitas Bina Mandiri Gorontalo, Sabtu (20/06/2020). (Foto - Haris, Humas)

60DTK, Gorontalo – Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim mengingatkan, bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19, harus akuntabel dan transparan.

Hal itu Ia sampaikan saat membawakan materi dalam Webinar Nasional, yang digelar oleh Universitas Bina Mandiri Gorontalo, dengan tema Akuntabilitas dan Transparansi Kebijakan Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Gorontalo.

Bacaan Lainnya

“Begitu banyak bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Ada yang dari Pemerintah Pusat, provinsi, kabupaten/kota, bahkan ada bantuan yang bersumber dari dana desa,” beber Idris Rahim, Sabtu (20/06/2020).

Baca juga: Idris Rahim : Jangan Berbelit-Belit Melayani Masyarakat

Terkait persoalan data penerima bantuan yang sering tumpang tindih, Ia mengaku Gubernur Gorontalo juga telah menginstruksikan kepada bupati dan walikota untuk memampang nama penerima dan jenis bantuan yang diteriman, di setiap kantor kelurahan dan desa.

“Masing-masing kelurahan dan desa harus memampang data penerima bantuan. Siapa yang menerima PKH, BLT, maupun jenis bantuan lainnya. Tujuannya agar pemberian bantuan itu merata dan juga untuk transparansi,” lanjutnya, saat menjawab pertanyaan dari peserta.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Provinsi Gorontalo, Alim S. Niode, yang juga menjadi narasumber pada webinar tersebut mengungkapkan, jumlah laporan keluhan masyarakat yang masuk melalui Pos Covid-19 Ombudsman selama masa pandemi Covid-19, secara nasional ada 1.242 laporan, dan tujuh di antaranya untuk Provinsi Gorontalo.

Baca juga: Idris Rahim Instruksikan Percepatan Penyerapan Anggaran

“Sampai kemarin, untuk Gorontalo hanya ada tujuh laporan dan semuanya terkait bansos. Masyarakat mengeluh tidak mendapatkan bansos dan takut melapor karena ada intimidasi dari oknum-oknum tertentu. Tetapi setelah kami telusuri, ternyata sebagian besar masyarakat tidak paham bahwa bantuan itu tidak semuanya harus diperoleh, misalnya yang sudah menerima BLT tidak boleh lagi menerima jenis bantuan yang lain,” tegasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait