Wagub Gorontalo Sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBD 2021

Wagub Gorontalo, Idris Rahim, saat menyampaikan nota pengantar rancangan KUA PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021, pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pengantar rencana Kebijakan Umum Perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021, Senin (19/07/2021). (Foto: Humas Pemprov)

60DTK, Gorontalo – Wakil Gubernur (Wagub) Gorontalo, Idris Rahim menyampaikan nota pengantar rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2021, pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pengantar rencana Kebijakan Umum Perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021 yang berlangsung secara daring, Senin (19/07/2021).

Idris dalam sambutannya menyampaikan, kebijakan umum perubahan pendapatan dan belanja daerah merupakan kebijakan fiskal yang digunakan untuk mengatasi permasalahan dan tantangan dalam pembangunan.

Bacaan Lainnya
Wagub Gorontalo, Idris Rahim, saat menyampaikan nota pengantar rancangan KUA PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2021, pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pengantar rencana Kebijakan Umum Perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021, Senin (19/07/2021). (Foto: Humas Pemprov)

Dalam perjalanannya, kebijakan tersebut mengalami perubahan seperti tahun sebelumnya. Bahkan saat ini perubahan tersebut terjadi masih di tengah-tengah tingginya penyebaran covid-19 di Indonesia, termasuk di Provinsi Gorontalo.

“Sebagai kebijakan teknisnya, lagi-lagi pemerintah melakukan refocusing dan re-alokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan covid-19, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD seperti tahun yang lalu. Sehingga untuk menyikapi hal tersebut, diperlukan perubahan-perubahan dalam kebijakan umum APBD untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan,” ujar Idris.

Wagub dua periode ini menambahkan, tahun 2021 merupakan tahun yang penuh tantangan, baik untuk segi perekonomian daerah, finansial di tingkat pusat, maupun kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, KUA PPAS perubahan APBD tahun 2021 ini tetap didasari pada prioritas yang akan termuat dalam belanja daerah, dalam rangka pencapaian kinerja Pemprov Gorontalo.

“Pendapatan daerah turun sebesar Rp30 miliar menjadi 1,88 triliun dari APBD induk sebesar Rp1,91 triliun. Penurunan tersebut akibat pandemi covid-19 dan merupakan kebijakan recofusing pemerintah terhadap DAU yang ditetapkan dengan PMK, dalam rangka mendukung penanganan covid-19 dan dampaknya,” tambah Idris.

Di akhir sambutannya Idris menyampaikan, perubahan ini diperlukan sejalan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu perubahan APBD.

“Demikian beberapa hal yang menjadi penyampaian kami dalam nota pengantar rancangan KUA PPAS perubahan APBD 2021. Selanjutnya mohon dapat dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang belaku. Terima kasih kami ucapkan untuk teman-teman DPRD,” tandasnya. (adv)

 

Sumber: Gorontaloprov.go.id

Pos terkait