60DTK, Kota Gorontalo – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming setuju dengan kebijakan Pemerintah Pusat menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok pada tahun 2023 dan 2024 mendatang.
Menurut Darmawan, keputusan pemerintah tersebut pasti dilandasi alasan-alasan kuat. Salah satunya adalah menurunkan angka prevalensi merokok anak dan remaja sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah negara (RPJMN) 2020–2024.
“Karenanya saya sangat setuju dengan kebijakan ini,” aku Darmawan kepada sejumlah awak media saat ditemui beberapa waktu lalu di Kantor DPRD Kota Gorontalo.
Selain menurunkan jumlah perokok di kalangan anak-anak dan remaja, Darmawan menilai keputusan pemerintah ini juga bakal berimbas pada kenaikan penerimaan pendapatan negara dari sisi pajak usaha rokok.
“Kabijakan ini juga akan berimbas pada sektor kesehatan. Kita sama-sama tahu menjadi perokok pasif itu lebih berbahaya dari perokok aktif,” tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Pusat memutuskan menaikkan tarif CHT untuk rokok dengan rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 nanti. Keputusan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
Dilansir dari beberapa sumber, Peraturan Menteri Keuangan soal kenaikan cukai rokok ini segera dikeluarkan, dan mulai diberlakukan pada Januari 2023 nanti. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga