60DTK.COM – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengingatkan, tidak ada pungutan dari pihak manapun kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di pelataran Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Hal ini ia sampaikan di sela-sela peninjauan perbaikan jalan di area terminal pasar dan Jalan Jenderal Soeprapto, Senin (10/11/2025).
Adhan mengatakan, pelataran pasar sentral merupakan fasilitas milik daerah untuk masyarakat.
“Tidak ada pungutan apapun di sana. Kalau ada yang meminta uang, segera laporkan,” tegas Adhan Dambea.
Adhan menambahkan, pihaknya membantu pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Namun demikian, pemerintah daerah memberikan pembebasan retribusi selama enam bulan.
“Enam bulan pertama ini bebas retribusi. Setelah itu tetap akan ada retribusi, tetapi ringan dan sesuai dengan kemampuan mereka,” tambah Adhan.
Menurut Adhan, kebijakan ini untuk memberi ruang kepada pelaku UMKM agar bisa berbenah dan mengembangkan usahanya tanpa beban tambahan.
Terakhir, Adhan Dambea mengajak kepada seluruh masyarakat terutama pelaku UMKM untuk memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya. (adv)






