Warga Kabgor Bisa Dapat Sertifikat Tanah Gratis, Begini Caranya

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Zufran (kanan) saat mendampingi Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Gorontalo di Aula Rumah Dinas Bupati Gorontalo, Selasa (14/12/2021). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menargetkan bisa memberikan sedikitnya 12.000 sertifikat tanah gratis kepada masyarakat pada tahun 2022 nanti.

Para warga setempat yang belum memiliki sertifikat tanah pun bisa memanfaatkan kesempatan tersebut. Syarat dan prosedurnya cukup mudah. Langkah awal yang harus dilakukan adalah menyiapkan dokumen seperti bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB), kartu tanda penduduk (KTP), surat tanah, kartu keluarga (KK), dan materai.

Bacaan Lainnya
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Zufran saat diwawancarai sejumlah awak media usai penyerahan sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Gorontalo di Aula Rumah Dinas Bupati Gorontalo, Selasa (14/12/2021). (Foto: Andi 60dtk)

“Setelah dokumen ini siap, masyarakat mengajukan permohonan ke desa/kelurahan. Nanti kepala desa/kelurahan melakukan komunikasi dengan kita dan menyurat ke kita sesuai daftar yang memohon,” beber Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Zufran saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Gorontalo, Selasa (14/12/2021).

Setelah itu, kata Zufran, pihaknya akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat yang memohon, karena pengadaan sertifikat tanah ini melalui program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian ATR.

Jika penyuluhan sudah dilaksanakan, langkah berikut ialah pengukuran tanah warga yang memohon. Untuk lahan pertanian, setiap orang dibatasi lima hektare, sementara lahan pekarangan seluas 3000 meter. Lebih dari itu, sudah menjadi kewenangan Kanwil BPN Gorontalo.

“Nanti setelah itu masyarakat tinggal menunggu pengumuman persetujuan pengajuan setifikat tanah apakah terterima atau belum,” tandasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait