Warga Kota Gorontalo diimbau tidak Beli Rokok Ilegal

Warga Kota Gorontalo diibak tidak Beli Rokok Ilegal
Sejumlah warga Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya saat mengikuti pertemuan silaturahmi bersama Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (1/6/2026). Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM – Pemerintah Kota Gorontalo menggelar pertemuan silaturahmi dengan masyarakat Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Senin (1/6/2026) malam.

Berlangsung di Pelataran Santorini, turut hadir dalam kegiatan itu Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Sekretaris Daerah, Ismail Madjid, dan sejumlah narasumber termasuk Kepala Bea Cukai, Ade Zirwan.

Ade Zirwan dalam sosialisasinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tak menjual atau membeli produk rokok ilegel yang marak beredar di pasaran.

“Saya mengimbau jangan sekali-kali membeli rokok ilegel. Rokok ilegal itu seperti apa? Ciri-cirinya cuman satu rokok itu tidak ada pita cukainya,” imbau Ade.

Ade juga mengingatkan kepada para orang tua untuk terus mengawasi anaknya agar tidak merokok, sebab rokok dapat mengganggu perkembangan anak usia dini.

“Merokok ini merupakan salah satu pintu masuk semua, karena rokok itu ada psikotoprika. Nikotin itu termasuk jenis psikotoprika yang bisa mengganggu pikiran,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, usia minimum bagi setiap orang yang boleh merokok yaitu 21 tahun, selain di umur itu tidak disarankan untuk merokok.

“Berapa usia minimal orang bisa merokok? Usia 21 tahun, jadi bapak ibu bisa memantau anak-anak. Kalau usianya masih dibawah 21 tahun untuk jangan merokok,” tambahnya. (adv)

Pos terkait