60DTK.COM – Pemerintah Kota Gorontalo akan menindak tegas masyarakat luar yang membuang sampah secara sembarangan di wilayah Kota Gorontalo.
Langkah ini merupakan komitmen Walikota Gorontalo Adhan Dambea dan Wakil Walikota Gorontalo Indra Gobel mewujudkan Kota Gorontalo bebas dari sampah.
Sebagai contoh di kompleks Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Gorontalo. Lokasi ini menjadi tempat pembuangan sampah oleh masyarakat dari luar Kota Gorontalo.
“Warga dari luar yang membuang sampah sembarangan di Kota Gorontalo akan kami tindak dengan tegas,” ujar Adhan saat berdiskusi dengan sejumlah tokoh masyarakat di Rumah Jabatan Walikota Gorontalo, Rabu (02/04/2025).
Adhan menambahkan, dalam beberapa waktu ke depan pihaknya akan menerbitkan regulasi yang akan mengatur kebijakan tersebut.
Ia juga meminta OPD terkait melakukan pembaharuan atau perubahan peraturan daerah, khususnya menyangkut penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Untuk sementara waktu, Adhan Dambea menginstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang hadir pada kesempatan itu, untuk melakukan pengawasan dengan ketat bersama OPD terkait.
“Kasatpol PP harus menindaklanjuti,” tegas Adhan. (adv)