60DTK, Kabupaten Gorontalo – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo resmi menahan tiga orang pelaku pencurian sapi. Ketiga pelaku tersebut adalah YL (50), SK (41), dan OK (60). Mereka ditahan bersama satu orang penadah, yaitu HL (57).
Seluruh pelaku ini merupakan warga Kabupaten Gorontalo. Mereka diamankan oleh tim Opsnal Polres Gorontalo pada tanggal 1 dan 2 Oktober 2020 lalu. Sementara satu orang penadah adalah warga Kota Gorontalo.
“Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan kejadian pencurian sapi di Desa Gandasari pada 15 Agustus lalu. Tapi sebelum itu sudah ada juga laporan yang sama. Jadi kami turunkan tim opsnal dan penyelidikan,” ujar Kapolres Gorontalo, Ade Permana, dalam jumpa pers.
Baca Juga: Pelapor Calon Bupati Nelson Pomalingo Diadukan Ke Polres Gorontalo
Ade mengatakan, seluruh pelaku ini telah berhasil melakukan pencurian Sembilan ekor sapi. Adapun lokasi yang menjadi tempat pencurian diantaranya Desa Gandasari, Ombulotango, Karya Indah, Bululi, Isimu Raya, Desa Pone.
“Termasuk juga di luar Kabupaten Gorontalo, yaitu di Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara,” tambahnya.
Baca Juga: Kejari Halut Terima 2 Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Ia menambahkan, dari keterangan yang didapatkan, para pelaku seringkali melakukan aksinya pada waktu malam hari. Saat melakukan aksi, ada beberapa ekor sapi yang dilakukan mutilasi di tempat pencurian.
“Pasal yang kita kenakan yaitu pasal 363, ada juga pasal 55 dan Pasal 480, ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tandasnya
Pewarta: Andrianto S. Sanga