60DTK, Boalemo – Pihak PT. Wilmart Byatama Abadi diduga belum memasukkan laporan aktivitas perusahaan per enam bulan ke Pemerintah Kabupaten Boalemo, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boalemo.
Saat dikonfirmasi, Kepala DLH Boalemo, Rolly Lumingas membenarkan hal itu. Ia mengungkapkan, sejak memulai aktivitasnya, perusahaan batu split yang beroperasi di Desa Limbatihu dan Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai tersebut, belum memasukkan laporan per enam bulan.
Baca juga: Rusli Minta Warga Boalemo Patuh Protokol Kesehatan Untuk Tekan Kasus Covid-19
Padahal, kata Rolly, laporan aktivitas perusahaan ini merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Boalemo, termasuk PT. Wilmart Byatama Abadi.
“Iya benar, sudah dua kali kami melayangkan surat ke mereka untuk memasukan laporan aktivitas per semester (6 bulan). Tapi belum ada sama sekali,” ungkap Rolly. Senin (10/08/2020).
Baca juga: Banjir Di Mohungo Boalemo Rendam 140 Rumah Warga
Rolly berharap, pihak PT. Wilmart Byatama Abadi bisa segera memasukkan laporan yang mereka minta. Sebab melalui laporan itu, Pemerintah Boalemo dapat mengetahui berbagai dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas perusahaan.
“Dari laporan ini kita akan tahu seberapa besar dampak yang ditimbulkan. Misalnya dampak lingkungan, atau dampak sosial. Kemudian kita carikan solusi,” pungkas Rolly.
Baca juga: Pemrov Sarankan Pemda Boalemo Bahas Kerusakan Jalan Bersama Pabrik Gula
Terkait hal ini, pihak PT. Wilmart Biyatama Abadi juga belum memberikan penjelasan. Dikonfirmasi melalui Firman Sunge dan Theo Agats, mereka berdua belum memberikan komentar. (rls)
Sumber: Prosesnews.id