Wujudkan Gorut ‘Bebas Pasung’, Tenaga Kesehatan dibantu satu Dokter Spesialis

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara Irwab Alintuka, membuka Sosialisasi Indonesia Bebas Pasung tingkat Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (04/12/2019). Sosialisasi yang digelar di Cafe Tik-Tok Kwandang tersebut, menghadirkan dua pemateri pengelola program Jiwa Seksi Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa (Keswa) Dikes Provins Gorontalo Megawaty Lahay, dan perwakilan Dikes Gorut Yoan Ulunji. Foto: Humas/Pemkab Gorontalo Utara

60DTK-Gorontalo Utara: Dalam rangka mewujudkan Gorontalo Utara ‘bebas pasung’, tenaga kesehatan yang menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ) dibekali dengan satu orang dokter spesialis.

BACA JUGA: Gorontalo Ikut Wujudkan Indonesia Bebas Pasung

“Sekarang ini, kita sudah ada petugas yang menangani orang dengan gangguan jiwa atau dalam istilah sekarang itu OGDJ”, kata Sekretaris Dikes Gorut, Irwan Alintuka saat membuka Sosialisasi Indonesia Bebas Pasung tingkat Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (04/12/2019).

Sosialisasi yang digelar di Cafe Tik-Tok Kwandang itu, menghadirkan dua pemateri pengelola program Jiwa Seksi Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa (Keswa) Dikes Provins Gorontalo Megawaty Lahay, dan perwakilan Dikes Gorut Yoan Ulunji.

BACA JUGA: Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Kota Gorontalo Mulai Ditertibkan

Hadir pula pada sosialisasi tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor, Danramil Kwandang, aparat desa serta perwakilan tenaga kesehatan seluruh Puskesmas di Gorontalo Utara.

Tidak hanya melibatkan tenaga kesehatan kata Irwan, dalam penangan OGDJ, pihaknya telah bekerjasama dengan aparat penegak hukum, sehingga yang bersangkutan mendapat perlakukan yang sama.

BACA JUGA: Orang Dengan Gangguan Jiwa, Bagaimana Dengan Hak Pilihnya ?

“Untuk penangannya, kita sudah bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Agar orang yang memiliki gangguan jiwa ini, mendapat perlindungan yang sama”, jelas Irwan di akhir sambutannya.

Dalam pemaparan materi sosialisasi, Megawaty membeberkan, sejak tahun 2017 hingga 2018, jumlah pasien OGDJ di Kabupaten Gorontalo Utara terus menurun. Hal ini sebagai bukti bahwa, penanganan OGDJ di wilayah yang bersangkutan berjalan dengan baik.

BACA JUGA: 12 ODGJ Di RS Tombulilato Akan Ikut Mencoblos

“Tahun 2017 ODGJ yang ada di Gorut mencapai 92 orang, dengan pasien yang dipasung berjumlah 43 orang. Alhamdulillah setelah dilakukan sosialisasi dan penanganan secara intensif oleh pemerintah baik provinsi maupun Kabupaten Gorut, di tahun 2018 pasien ODGJ yang di pasung di Kabupaten Gorut menurun menjadi 5 orang, dan di akhir tahun sudah bisa diatasi 100 persen”, beber Megawaty.

Dari data tersebut, Megawaty menyimpulkan bahwa, sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini, Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ) di Kabupaten Gorontalo Utara, tidak ada lagi yang di pasung.

Dilain pihak, Yoan Ulunji menambahkan, pasung yang dilakukan pada orang dengan gangguan jiwa, sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

BACA JUGA: Pemuda Di Limboto Ini, Ditikam ODGJ

“Pemasungan ODGJ merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat. Karena dilakukan pada orang dengan disabilitas, yang mengakibatkan tidak mampu mengakses layanan yang dapat mengurangi tingkat disabilitasnya. Tentu ini patut dicegah oleh kita semua,” tambah Yoan. (adv/rsl)

Penulis: Kasim Amir

Pos terkait