Yuriko Kamaru Ungkap Dampak Ketidakhadiran Dua Perda Ini

Sekretaris Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Yuriko Kamaru saat diwawancarai terkait Ranperda RT-RW, serta pajak dan retribusi daerah, Senin (29/05/2023). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Suatu daerah otonom pada dasarnya harus dilandasi dengan peraturan atau regulasi, yang dapat digunakan untuk memajukan daerah itu sendiri. Hal ini termasuk peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RT-RW), serta restribusi dan pajak daerah.

Hal ini pun tengah menjadi fokus DPRD Provinsi Gorontalo, dan dua perda tersebut masih dalam tahap pembahasan. Meski begitu, ternyata tenggang waktu yang diberikan sudah tidak lama lagi, karena harus diselesaikan pada tahun 2023 ini.

Bacaan Lainnya

“Ranperda ini harus diselesaikan tahun 2023, kenapa? Pertama adalah menyangkut Ranperda RT RW, kalau ini tidak diselesaikan maka akan memengaruhi dunia investasi yang ingin masuk ke Gorontalo,” ungkap Sekretaris Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Yuriko Kamaru, Senin (29/05/2023).

“Maka sebelum ada ranperda RT RW, investasi yang ingin ke Gorontalo itu belum bisa, karena RT RW-nya belum selesai,” tambahnya.

Begitupun dengan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang diyakini jika perda ini tidak ada di tahun 2024 mendatang, maka akan memberi dampak pada pemerintah daerah.

“Setelah tanggal 5 Januari 2024 tidak ada, tidak bisa pemerintah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah di tanggal 6 Januari. Kenapa? Karena legal hukumnya itu belum ada. Sehingga sangat penting sekali dua ranperda ini untuk Provinsi Gorontalo,” tegasnya.

Untuk itu, Ia menekankan ranperda ini harus segera diselesaikan. Selain itu, Ia juga menekankan kalau DPRD sejak lama telah menunggu ranperda ini untuk dibahas.

“Tanggal 28 Juni akan diajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan, dan untuk pajak dan retribusi daerah akan di tanggal yang sama. Bahkan lebih dulu tanggal 2 Juni sudah dilakukan pembahasan di DPRD. Tentu saja DPRD akan segera menindaklanjuti, menyeriusi untuk melakukan pembahasan,” tandansya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait