60DTK, Gorontalo Utara – Pemerintah Daerah Gorontalo Utara telah menetapkan beberapa poin penting yang nantinya akan di wajibkan kepada masyarakat selama menghadapi bulan Suci Ramadhan.
Adapun beberapa poin yang sudah ditetapkan lewat keputusan Rapat bersama dengan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gorut, pertama tentang memperbolehkan Salat Taraweh di Mesjid, Menjamin ketersediaan Bahan Pokok, Elpiji sampai pada penetapan besaran zakat Fitrah yang akan di bayarkan oleh masyarakat.
“Kami sudah tetapkan bersama dengan pemangku kepentingan sekaligus dengan Anggota Forkopimda yang ada, untuk besaran Zakat Fitrah di Gorontalo Utara itu senilai 25/orang,” ucap Indra Yasin, Sabtu (10/04/2021).
Ia menambahkan, besaran Zakat Fitrah tahun ini masih sama dengan besaran yang telah disepakati oleh pemerintah daerah pada tahun sebelumnya.
“Besaran Zakat Fitrah tahun ini cenderung sama dengan besaran Zakat Fitrah di tahun kemarin,” jelasnya.
Baca Juga: Selama Puasa, Stock Elpiji dan Bahan Pokok di Gorontalo Utara Tersedia
Iapun menegaskan, kepada masyarakat yang akan melakukan pembayaran Zakat Fitrah, bisa segera pergi menghadap kepada panitia pengumpul Zakat di masing-masing mesjid terdekat.
“Nantinya beras dan uang yang terkumpul, akan segera dibagikan oleh petugas kepada masyarakat-masyarakat yang berhak menerimanya,”pungkas Indra Yasin. (adv)