60DTK.COM – Di bulan suci ramadan 1446 Hijriah ini Pemerintah Gorontalo telah menentukan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan masyarakat.
Berdasarkan surat edaran yang ditanda tangani Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, zakat fitrah untuk tahun 2025 ini sebesar Rp45.000.
“Bahwa jenis zakat fitrah ditentukan dalam bentuk makanan pokok beras yaitu 2,5 kg beras (3,5 liter) yang apabila dirupiahkan itu sebesar Rp45.000,” bunyi surat edaran tersebut, Jumat (07/03/2025).
Adapun poin lain dalam surat edaran itu, sasaran pembagian zakat fitrah adalah delapan Asnaf, dan dengan mekanisme pengumpulan dan penyaluran diatur oleh Baznas Kota Gorontalo.
“Penyerahan zakat fitrah kepada para Mustahiq selambat-lambatnya satu hari sebelum hari raya Idul Fitri atau sebelum Khatib turun mimbar,” tutup surat edaran itu. (adv)