Zakat Fitrah di Kota Gorontalo Sebesar Rp45 Ribu

Zakat Fitrah di Kota Gorontalo Sebesar Rp45 Ribu
Ilustrasi berita Zakat Fitrah di Kota Gorontalo Sebesar Rp45 Ribu. Foto: fajarmalut

60DTK.COM – Di bulan suci ramadan 1446 Hijriah ini Pemerintah Gorontalo telah menentukan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan masyarakat.

Berdasarkan surat edaran yang ditanda tangani Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, zakat fitrah untuk tahun 2025 ini sebesar Rp45.000.

Bacaan Lainnya

“Bahwa jenis zakat fitrah ditentukan dalam bentuk makanan pokok beras yaitu 2,5 kg beras (3,5 liter) yang apabila dirupiahkan itu sebesar Rp45.000,” bunyi surat edaran tersebut, Jumat (07/03/2025).

Zakat Fitrah di Kota Gorontalo Sebesar Rp45 Ribu
Surat Edaran tentang Zakat Fitrah yang ditanda tangani oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Jumat ( 7/3/2025). Foto: KOMINFO

Adapun poin lain dalam surat edaran itu, sasaran pembagian zakat fitrah adalah delapan Asnaf, dan dengan mekanisme pengumpulan dan penyaluran diatur oleh Baznas Kota Gorontalo.

“Penyerahan zakat fitrah kepada para Mustahiq selambat-lambatnya satu hari sebelum hari raya Idul Fitri atau sebelum Khatib turun mimbar,” tutup surat edaran itu. (adv)

Pos terkait