60DTK, Kabupaten Pohuwato – Setelah melalui proses yang cukup panjang, KPU Pohuwato akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2020.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung di Kantor KPU Pohuwato, Jumat (16/10/2020). Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dari hasil rapat pleno itu, KPU Pohuwato menetapkan DPT sebanyak 102.786 pemilih. Rinciannya, 51.832 adalah pemilih laki-laki, dan 50.954 pemilih perempuan. Seluruh pemilih ini tersebar di 13 Kecamatan, 104 desa dan kelurahan, serta 306 TPS.
“Setelah kita melalui tahapan yang cukup panjang, dari bulan Januari kita menerima DP4, Maret di serahkan ke KPU Pohuwato, dan tepat hari ini, perjalanan data itu berakhir dan diselesaikan,” ujar Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali.
Baca Juga: KPU Putuskan Nelson Tidak Bersalah, Pilkada Kabgor Tetap Diikuti 4 Paslon
Menurut Rinto, penetapan DPT sangatlah penting. Pasalnya, dengan data DPT ini pihaknya bisa memperhitungkan logistik yang akan dipersiapkan pada hari pemungutan suara 9 Desember mendatang.
Lebih jauh, Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang belum terkafer dalam DPT tidak perlu khawatir. Sebab masyarakat tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan catatan memperlihatkan identitas diri atau e-KTP.
“Sepanjang masih memiliki KTP elektronik, masih bisa menggunakan Hak Pilih masyarakat. Tapi, kami sudah pastikan seluruh masyarakat Pohuwato sudah terdaftar dalam DPT tersebut,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto S. Sanga