KPU Putuskan Nelson Tidak Bersalah, Pilkada Kabgor Tetap Diikuti 4 Paslon

Pleno KPU Kabgor
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Saat Melakukan Jumpa Pers Terkait Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Calon Bupati Nelson Pomalingo, di Kantor KPU Kabgor, Sabtu (17/10/2020). Foto : Andi 60DTK

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, memutuskan calon Bupati Nelson Pomalingo tetap menjadi salah satu peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo. Dengan demikian, Pilkada Kabupaten Gorontalo tahun 2020 tetap diikuti 4 Pasangan Calon (Paslon).

Keputusan ini diambil usai melakukan pendalaman terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, supaya KPU setempat membatalkan calon petahana untuk ikut bertarung pada Pilkada serentak tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan DPT Pilkada Tahun 2020

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah memutuskan bahwa Nelson Pomalingo terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 Tahun 2016, sesuai pasal yang disangkakan oleh pelapor Robin Bilondatu.

karenanya, Bawaslu memberikan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Gorontalo untuk mendiskualifikasi Nelson Pomalingo dari calon Bupati, sebagaimana tertuang di pasal 71 ayat 5 di UU nomor 10 tahun 2016.

“Terhadap calon bupati petahana atas nama Nelson Pomalingo yang di duga melanggar Pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 terkait penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan terlapor tidaklah terpenuhi,” kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu, melalui konferensi pers di Kantor KPU Kabgor, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga: Perekrutan KPPS Di Kabupaten Gorontalo Diperpanjang

“Program yang dimaksud bukanlah program yang diadakan untuk kepentingan pemilihan, namun berkenaan dengan kegiatan penanggulangan covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah,” lanjutnya.

Rasyid menegaskan, putusan KPU Kabupaten Gorontalo ini didasarkan pada berbagai keterangan yang diberikan oleh pelapor, terlapor, serta sejumlah ahli.

“Keputusan yang diambil oleh KPU didasarkan pada keterangan yang telah kami terima dalam mencari, menggali, dan mendalami rekomendasi Bawaslu. Jika memang keputusan ini ada pihak yang tidak puas, silahkan diuji melalui DKPP,” tandasnya

 

 

Pewarta: Andrianto S. Sanga

Pos terkait