60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, Jumat (16/10/2020).
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo.
“Melalui rapat pleno ini kita tetapkan DPT di Kabupaten Gorontalo pada Pilkada Tahun 2020 sebanyak 283.848 pemilih,” ungkap Komisioner KPU Kabgor Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rusli Z.B Utiarahman.
Baca Juga: Perekrutan KPPS Di Kabupaten Gorontalo Diperpanjang
Menurut Rusli, Jumlah DPT yang telah ditetapkan tersebut sedikit bertambah dibanding jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gorontalo pada beberapa waktu lalu.
“Jumlah DPS yang kita tetapkan lalu itu sebanyak 283.603. jadi jumlahnya sedikit bertambah setelah dilakukan perbaikan,” jelas Rusli.
Baca Juga: KPU Kabgor Dapatkan Klarifikasi Dari Robin Bilondatu Untuk Dalami Rekomendasi Bawaslu
Selanjutnya, kata Rusli, hasil rapat pleno ini akan diumumkan kepada masyarakat Kabupaten Gorontalo melalui sekretariat dan 811 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 205 Desa dan Kelurahan, dan 19 Kecamatan.
“Berdasarkan PKPU nomor 5 Tahun 2020, tahapan pengumuman ini akan dilakukan oleh PPS dari tanggal 28 Oktober sampai dengan 6 Desember 2020,” tandasnya
Pewarta: Andrianto S. Sanga