60DTK, Kabupaten Gorontalo – KPU Kabupaten Gorontalo, mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020, Sabtu (19/09/2020).
Pengumuman DPS ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo melalui papan pengumuman di setiap kantor desa dan kelurahan, serta tempat-tempat umum di seluruh wilayah.
Sebelumnya, pada tanggal 14 September lalu, KPU Kabupaten Gorontalo telah menetapkan DPS di Kabupaten Gorontalo sejumlah 283.603 pemilih. Data DPS itu merupakan hasil rekapitulasi data hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh PPDP.
“Pengumuman daftar pemilih sementara ini akan kita lakukan dari hari ini sampai tanggal 28 Septekber 2020. Data DPS kita umumkan melalui kantor desa dan juga tempat-tempat umum,” ujar Komisioner KPU Kabgor Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rusli Z.B Utiarahman.
Baca Juga: Staf Positif Covid-19, KPU Kabupaten Gorontalo WFH
Rusli menjelaskan, tujuan dari pengumuman DPS itu guna mendapatkan tanggapan sekaligus memastikan apakah masih ada masyarakat Kabupaten Gorontalo yang sudah wajib pilih, namun belum terdaftar sebagai pemilih sementara.
“Kami minta kalau ada masyarakat yang belum terdaftar, segera menghubungi PPS maupun PPK di daerah masing-masing, atau bisa juga langsung ke pihak KPU,” tandas Rusli. (adv)
Pewarta: Andrianto S. Sanga