60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, akhirnya bisa mendapatkan klarifikasi dari Robin Bilondatu, terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi Pilkada yang sebelumnya ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Sebelumnya, pada Senin (12/10/2020) kemarin, Robin Bilondatu tidak sempat memenuhi undangan pertama dari KPU Kabupaten Gorontalo. Ia meminta kepada KPU untuk bisa menjadwalkan kembali pemberian klarifikasi tersebut.
“Tadi saudara Robin Bilondatu memenuhi undangan kami. Dia hadir sebelum pukul 13.00 WITA untuk memberikan klarifikasi,” ujar Komisioner KPU Kabgor Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rusli Z.B. Utiarahman, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Penetapan Paslon Diadukan, KPU Kabgor Tegaskan Itu Tidak Mengganggu Tahapan
Berkaitan dengan permintaan klarifikasi tersebut, Rusli mengungkapkan bahwa pihaknya menanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan laporannya, yaitu soal kegiatan penyaluran bantuan nelayan, produksi Hand sanitizer NDP 912, Jelajah Wisata, yang dilakukan oleh Calon Bupati Nelson Pomalingo.
“Jadi sampai saat ini kami sudah menerima klarifikasi dari dua pihak yakni pelapor dan terlapor,” ungkapnya.
Mengenai tambahan keterangan dari pihak lain, kata Rusli, KPU Kabupaten Gorontalo masih akan membahasnya secara bersama. Pasalnya, mereka masih akan mempertimbangkan apakah keterangan dari pelapor dan terlapor sudah cukup atau belum.
Baca Juga: KPU Kabgor Akan Rekrut 5.677 KPPS Dan 1.622 Linmas
“Bisa jadi masih ada pihak yang akan kami mintai keterangan. Karena kita memiliki waktu tujuh hari untuk mendalami rekomendasi dari Bawaslu ini,” tandasnya.
Sementara itu, ditemui usai memberikan klarifikasi, Robin Bilondatu mengaku bahwa dirinya diberikan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan laporannya.
“Sebagai warga negara yang melapor, hari ini saya tunaikan untuk memberikan klarifikasi. Persoalan putusan, saya tidak ada lagi urusan dengan itu,” pungkasnya.
Pewarta: Andrianto S. Sanga