60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020.
Bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPT ini, hak pilihnya tidak langsung hilang. KPU Kabupaten Gorontalo tetap memberikan jaminan dengan catatan bisa menunjukkan KTP Elektronik (KTP-EL).
“Bagi masyarakat yang namanya tidak ada di DPT, tidak langsung hilang hak pilihnya. Dia masih bisa menggunakan hak pilinya dengan memperlihatkan e-KTP,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rusli Z.B Utiarahman, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan DPT Pilkada Tahun 2020
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Silip (Dukcapil) Kabupaten Gorontalo, Muhtar Nuna mengatakan, sampai saat ini masih ada sekitar 8 Ribu masyarakat wajib pilih yang belum memiliki KTP-EL.
“Dari wajib KTP kita itu masih ada sekitar delapan ribuan yang belum melakukan perekaman secara elektronik untuk data tunggal,” ungkap Muhtar Nuna di ruang kerjanya.
Baca Juga: KPU Putuskan Nelson Tidak Bersalah, Pilkada Kabgor Tetap Diikuti 4 Paslon
Menurutnya, masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-EL ini adalah mereka yang belum pernah memiliki KTP, termasuk juga masyarakat yang sudah memasuki usia lanjut.
Lebih jauh, kata Muhtar, saat ini pihaknya tengah melakukan Road Show atau pelayanan perekaman dari desa ke desa. Ia menargetkan, seluruh masyarakat yang telah wajib KTP sudah melakukan perekaman pada 8 Desember mendatang.
“Ini adalah bentuk partisipasi pemerintah daerah dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Gorontalo,” tandas Muhtar.
Pewarta: Andrianto S. Sanga