60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Setelah dilakukan rekapitulasi dari tingkat PPS, PPK, dan terakhir di tingkat KPU, ditetapkan bahwa jumlah DPS di Kabupaten Gorontalo sebanyak 283.603 pemilih. Jumlah tersebut sedikit berkurang dibanding data yang diterima oleh PPDP yang berjumlah 288.714 pemilih.
“Hari ini kita melaksanakan rekapitulasi hasil pemutakhiran, dan kita menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo tahun 2020. Setelah dilakukan rekapitulasi, kami menetapkan jumlah DPS sebanyak 283.603 pemilih,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Data dan Informasi, Rusli Z.B Utiarahman, Senin (14/09/2020).
Baca Juga: Komisioner Dan Staf KPU Kabupaten Gorontalo Jalani Pemeriksaan Swab Test
“Data ini berkurang dari data sebelumnya yang kita turunkan kemarin kepada PPDP, dimana jumlahnya itu sebanyak 288.714. Setelah dilakukan coklit dan kemudian direkap, itu menghasilkan 283.603 pemilih,” tambahnya.
Rusli juga mengatakan, data DPS ini kemungkinan besar masih akan berubah. Sebab setelah penetapan ini, data tersebut akan diumumkan kepada publik guna mendapatkan tanggapan dan masukan.
“Setelah mendapatkan tanggapan, akan direkap lagi secara berjenjang mulai dari PPS, PPK, dan KPU. Kemudian itu akan kita tetapkan sebagai DPT. Penetapan itu akan berlangsung mulai tanggal 9 sampai 16 Oktober,” tutupnya. (adv)
Pewarta: Andrianto S. Sanga