60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo segera melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
Sesuai jadwal tahapan, pengumuman perekrutan KPPS ini dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 6 Oktober 2020. Selanjutnya, untuk tahap pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota KPPS dimulai pada 7 sampai 13 Oktober 2020.
Baca Juga: KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan Batas Penggunaan Dana Kampanye
Kemudian untuk penelitian kelengkapan administrasi pendaftaran dilakukan pada 14 hingga 20 Oktober 2020. Dilanjutkan dengan tahapan wawancara pada 19 dan 20 Oktober. Terakhir, penetapan anggota KPPS dilaksanakan pada tanggal 4 dan 5 November 2020.
“Proses perekrutan KPPS ini dilakukan oleh anggota PPS yang ada di 205 Desa dan Kelurahan,” jelas Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Rivon Umar, Jumat (02/10/2020).
Baca Juga: Rincian Dana Kampanye 4 Paslon Pilkada Kabupaten Gorontalo
Rivon mengatakan, untuk Pilkada pada tahun ini pihaknya membutuhkan 7 anggota KPPS dan 2 orang Linmas di setiap TPS. Sehingganya, dengan jumlah TPS sebanyak 811, anggota KPPS yang akan direkrut sebanyak 5.677 orang. Sementara untuk Linmas sebanyak 1.622 orang.
“Melihat jumlah anggota KPPS dan Linmas yang kita butuhkan cukup banyak, kami berharap supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi dan bergabung menjadi penyelenggara, dalam hal ini sebagai KPPS. Kami juga berharap agar masyarakat yang akan mendaftar dapat memperhatikan persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU maupun surat edaran KPU,” pungkasnya
Pewarta: Andrianto S. Sanga