60DTK, Gorontalo – Untuk mendorong partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Republik Indonesia mendorong adanya lomba Desa Demokrasi.
Lomba dalam bentuk pemberian pengharagaan bagi desa-desa yang mampu mencapai partisipasi pemilih tertinggi di atas 80 persen.
“Gagasan kita memberikan penghargaan kepada desa-desa yang mampu menggerakkan pemilihnya di atas 80 persen,” ujar Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro usai bertatap muka dengan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/10/2020).
“Desa-desa yang tertinggi capaiannya akan dibikinkan tugu desa demokrasi dengan catatan sesuai protokol Covid-19 supaya kita tetap sehat dan selamat,” sambung Gunawan.
Gagasan tersebut diharapkan bisa ditindaklanjuti di tingkat Bawaslu serta KPU provinsi dan kabupaten pelaksana pilkada. Menurutnya, masyarakat dan aparat desa perlu terus dimotivasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak pilih di pilkada. Terlebih saat ini sedang menghadapi pandemi virus corona.
Di tempat yang sama, Rusli ikut mendukung ide tersebut. Menurutnya, pemerintah provinsi mendapatkan target dari Mendagri untuk sukses pilkada di atas 80 persen. Target tersebut semakin menantang sebab dibarengi dengan pilkada yang aman dan sehat dari potensi penularan Covid-19.
“Itu ide yang bagus sebagai stimulus bagi aparat di lapangan. Silahkan dibahas di tingkat Bawaslu maupun KPU provinsi dan kabupaten. Jika perlu TPS yang partisipasinya 100 persen dengan penerapan protokol Kesehatan ikut diberi penghargaan,” ujar Rusli.
Pilkada di Provinsi Gorontalo akan digelar di tiga daerah yakni Kabupaten Gorontalo, Pohuwato dan Bone Bolango. Pencoblosan digelar serentak secara nasional tanggal 9 Desember 2020.
Data KPU Provinsi Gorontalo menyebut saat ini ada 501.710 Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tiga kabupaten pelaksana pilkada.
Rinciannya, 102.540 orang untuk Kabupaten Pohuwato, 283.603 orang Kabupaten Gorontalo dan 115.567 orang untuk Bone Bolango. Mereka tersebar di 1.467 TPS. (adv)
Sumber: humas.gorontaloprov.go.id