60DTK, Kabupaten Gorontalo – KPU Kabupaten Gorontalo meminta seluruh Calon Wakil Bupati Gorontalo supaya mengikuti pelaksanaan debat terbuka putaran ke dua yang akan diselenggarakan Selasa (17/11/2020).
Andai diantara Daryatno Gobel, Hendra S. Hemeto, Tomi Ishak, dan Dicky Gobel, ada yang tidak bisa hadir tanpa alasan yang jelas, KPU Kabupaten Gorontalo dapat memberikan sanksi.
“Kalau tidak bisa hadir, maka harus dengan alasan yang jelas. Seperti misalnya sakit, itu harus ada surat keterangan dari dokter. Kalau tidak bisa memberikan alasan yang jelas, pasti ada sanksi yang kami berikan,” tegas Ketua KPU Kabgor, Rasyid Sayiu, Selasa (16/11/2020).
Baca Juga: KPU Kabgor Resmikan Gerakan Mendukung Rekam KTP Elektronik
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Kabgor Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Rivon Umar mengatakan, ada dua jenis sanksi yang dapat diberikan oleh KPU Kabupaten Gorontalo kepada paslon yang tidak hadir.
“Sanksi pertama, KPU akan mengumumkan bahwa paslon tertentu tidak hadir dalam debat. Sanksi lainnya itu berupa pemutusan penayanangan iklan dari paslon tersebut,” ungkap Rivon.
Baca Juga: Bukan Halangi Kerja Jurnalistik, KPU Hanya Terapkan Protokol Kesehatan
Rivon menambahkan, saksi kepada paslon yang tidak hadir dalam pelaksanaan debat ini telah diatur dalam Surat Keputusan KPU nomor 465, tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
“Terlepas dari sanksi ini, kami tetap inginkan debat bisa dihadiri oleh paslon, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto S. Sanga