60DTK, Gorontalo – Sebanyak 16.007 warga Provinsi Gorontalo terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun mendatang. Sebabnya tidak lain karena para warga tersebut belum memegang ataupun melakukan perekaman KTP eletronik (e-KTP).
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, belasan ribu warga itu tersebar di seluruh daerah. Kota Gorontalo menjadi daerah dengan jumlah tertinggi yakni 5.920 jiwa, disusul Kabupaten Gorontalo sebanyak 5.095 orang.
Di urutan ketiga ada Kabupaten Boalemo dengan total 1.673 jiwa, Kabupaten Bone Bolango 1.339 jiwa, dan Pohuwato 1.080 jiwa. Gorontalo Utara menjadi daerah dengan jumlah paling sedikit yaitu 900 jiwa.
“Data di kami itu data wajib pilih disandingkan dengan data dari Dukcapil. Ada wajib pilih yang belum merekam KTP eletronik sementara syarat memilih itu harus punya KTP eletronik,” kata Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem saat melakukan audiensi dengan Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya di Rumah Dinasnya, Senin (12/6/2023).
Fadliyanto menambahkan, daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Provinsi Gorontalo sendiri rencananya bakal ditetapkan pada 21 Juni 2023. Untuk itu, Ia berharap pemerintah daerah dapat mendorong seluruh warga yang sudah wajib memiliki identitas kependudukan segera melakukan perekaman e-KTP.
Merespon hal ini, Penjagub Ismail Pakaya meminta KPU Provinsi Gorontalo memasukkan daftar wajib pilih yang belum memiliki e-KTP. Ia juga mengintruksikan Kepala Dinas Dukcapil PMD, segera melakukan langkah cepat.
“Waktu kita tidak banyak pak kadis. Tinggal delapan hari lagi, tolong ini dikejar. Kan daftar itu sudah ada nama dan alamatnya, dikejar aja itu untuk perekaman,” pinta Ismail.
Sebagai informasi, wajib KTP di Provinsi Gorontalo sebanyak 888.725 jiwa. Warga yang sudah merekam KTP eletronik sebanyak 872.718 atau 98.20 persen. Dari jumlah itu, masih ada 12.726 jiwa yang belum mengambil dan mencetak KTP eletronik atau print ready record (PRR). (adv/and)