2 Warga Suwawa Pelaku Panah Wayer Ini Berhasil Diamankan Kepolisian Bone Bolango

Kapolres Bone Bolango, Suka Irawanto, saat menggelar konferensi pers, bersama dua tersangka dan beberapa barang bukti, Rabu (12/02/2020). (Foto - Hendra 60dtk)

60DTK-Bone Bolango: Seperti tak ada habisnya, pihak kepolisian melalui Polres Bone Bolango kembali berhasil meringkus 2 pelaku panah wayer di Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Minggu (9/02/2020) pukul 04.00 dini hari.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bone Bolango, Suka Irawanto dalam konferensi pers yang digelar di Polres Bone Bolango, Rabu (12/02/2020).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Idah Syahidah Kunjungi Dan Nasihati 2 Remaja Pelaku Panah Wayer

Suka menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari ketersinggungan AS (18), pada PL (15). Ingin melakukan sesuatu, AS pun mengajak PL bertemu di Alfamart setempat. Saat itu, AS juga mengajak temannya, AN (27).

Sebelum melakukan aksinya, AS sempat mengajak AN ke sebuah pondok untuk mengambil tas yang berisikan alat panah wayer siap pakai. Sayang, belum sempat melakukan apa – apa, niat mereka sudah diketahui masyarakat setempat. Aksi tersebut pun gagal di tengah jalan.

Baca juga: Remaja 16 Tahun Di Lemito Ini Jadi Korban Panah Wayer Selanjutnya

“Kami menemukan tas yang berisikan panah wayer untuk menyereng seseorang yang ada di wiliyah Suwawa,” ungkap Suka usai melaksanakan konferens pers di Polres Bone Bolango.

Suka pun membeberkan, selain mengamankan dua tersangka itu, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tas yang berisi 1 alat pelontar dan 9 anak panah wayer.

Baca juga: Pria Asal Bongomeme Ini Tertembak Panah Wayer Di Lehernya

“Dibuat sendiri oleh mereka. Ini terbuat dari paku yang dimodifikasi tajam sekali dan memang dijadikan alat penyerangan. Ada 9 anak panah dan 1 pelontar,” bebernya.

Diketahui, kedua tersangka ini ternyata memang memiliki catatan kriminal sebelumnya. AS pernah diproses hukum terkait panah wayer di tahun 2019, dan AN pernah dihukum penjara 7 bulan di tahun 2012. Kini, keduanya dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait