60DTK-KABGOR – Jika tidak menemui kendala, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akan diberikan pada hari Selasa (21/5/2019) esok.
Hal ini disampaikan Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo usai memimpin rapat paparan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tentang rencana kerja tahun 2020, di Ruang Madani, Kantor Bupati Gorontalo, Senin (20/5/2019).
Baca juga : Kabar Gembira, Besok PNS Bonebol Akan Terima THR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan, disebutkan bahwa THR cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya idul fitri. Namun dalam kesempatan kali ini, di Kabupaten Gorontalo akan lebih dipercepat.
“Jadi besok, gaji 14 dan THR akan cair. Kalau untuk gaji 13, nanti tunggu kabar lagi,“ kata Nelson.
Tidak hanya ASN, Nelson juga menjelaskan bahwa honorer akan mendapatkan minimal 2,5 persen dari gaji PNS. Ia menuturkan, alasan pemberian THR bagi non – PNS ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
“Mereka (non ASN) ini adalah orang dekat kita. Maka THR juga mereka dapat dan diserahkan pada OPD masing – masing,” jelas Nelson.
Lebih Lanjut, orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo itu menambahkan, THR dan gaji 14 tersebut juga akan ditambah Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“Di tempat lain tidak ada. Tapi kita Pemkab Gorontalo akan berikan sekalian, dan full,” tutur Nelson.
Adapun terkait pembayaran THR, gaji 14 dan TPP ini, total anggaran yang disiapkan Pemkab Gorontalo adalah mencapai Rp.53 Miliar.
“Uangnya sudah ada dengan jumlah 53 Miliar,” pungkasnya.
Pewarta : Andrianto Sanga
Editor : Nikhen Mokoginta