Bawaslu Provinsi Gorontalo Akan Lakukan Penertiban APK Tahap 2

Ketua Bawalu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar saat diwawancarai usai melakukan konferensi pers di Ruang Sidang Bawaslu, Kamis (7/2/2019). Foto : Kasim/60dtk

60DTK – GORONTALO : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tahap dua menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar saat melakukan konferensi pers di Ruang Sidang Bawaslu sore tadi, Kamis (7/2/2019).

“Dalam rangka penegakan hukum soal pemasangan alat peraga kampanye, Bawaslu Provinsi Gorontalo nanti akan melakukan kegiatan penertiban APK secara menyeluruh untuk tahap yang kedua,” kata Jaharudin.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Gorontalo sudah melaksanan kegiatan penertiban APK tahap pertama pada tanggal 20 sampai 23 Oktober 2018 yang lalu. Penertiban APK tahap 2 ini dilakukan, mengingat sampai dengan hari ini semakin banyak APK terpasang yang diduga melanggar peraturan perundang – undangan pemilu.

“Jadi tahap pertama sudah kita lakukan pada tanggal 20 sampai 30 Oktober 2018 lalu. Hari ini dengan banyaknya APK yang terpasang, yang diduga melanggar peraturan perundang – undangan pemilu, maka Bawaslu Provinsi akan melakukan penertiban,” ujar Jaharudin.

Jaharudin juga menambahkan, hari ini Bawsalu Kabupaten Boalemo sudah melaksanakan penertiban APK tahap kedua. Karena di Kabupaten Boalemo banyak aduan masyarakat terkait dengan APK yang diduga melanggar aturan.

“Hari Bawaslu Kabupaten Boalemo melakukan penertiban APK. Karena memang di Boalemo saling lapor antara peserta pemilu dan juga masyarakat banyak sekali yang menyampaikan kepada pengawas pemilu terkait dengan APK yang terpasang,” tambah Jaharudin.

Olehnya Jaharudin berharap, agar seluruh peserta pemilu baik dari partai politik maupun perseorangan. Dalam melakukan pemasangan APK nanti, harus sesuai dengan ketentuan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis : Kasim A.

Pos terkait