60DTK – GORONGALO : Akhirnya mantan Gubernur Gorontalo Fadel MuhaMmad memenuhi undangan Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
“Hari ini saya datang untuk menghargai undangan Ketua Bawaslu Provinsi Gorongalo. Saya dimintai klarifikasi terkait pemasangan APK yang dianggap melanggar peraturan Bawaslu. Dan semua sudah saya klarifikasi kepada Ketua Bawaslu,” jelas Fadel usai dimintai klarifikasi oleh Bawaslu, Kamis (7/2/2019).
Fadel menjelaskan, ada peserta pemilu yang mencantumkan namanya terpasang dalam Alat Peraga Kampanye (APK) mereka. Fadel menilai, inilah yang memicu adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye kepada Bawalu
“Ada orang yang menggunakan nama saya dipasang dengan nama dia, dan saya sudah minta mereka untuk menarik kembali. Saya juga sudah menandatangani surat pemberian klarifikasi kepada Bawaslu,” kata Fadel.
Fadel juga mengaku, hingga saat ini hanya membuat beberapa Alat Peraga Kampanye jelang pemilihan umum nanti. “Saya hanya membuat sekitaran puluhan APK, hanya saja banyak simpatisan yang datang ke rumah untuk mengambil, ada juga yang pasang berdekatan dengan partai-partai yang lain, dan hal itu saya tidak tau menau, padahal untuk pemasangan anggota DPD RI harus sendiri,” terang Fadel.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar mengatakan, sampai sejauh ini belum ada putusan yang tepat terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye APK milik Fadel Muhamad.
“hari ini kita belum bisa mengambil keputusan atau pun kesimpulan. Kita harus mengkaji kembali secara konforensip dan akan kami bawah sampai rapat pleno Bawaslu Kota Gorontalo,” ungkap Jaharudin.
Penulis : Moh. Adi Efendi
Editor : Kasim A.