60DTK – Gorontalo : Kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan calon anggota DPR RI Hanah Hasanah dihentikan penyidik. Penghentian tersebut ditandai dengan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan SP3 oleh penyidik.
Kepastian penghentian pengusutan kasus Hanah Hasanah itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar ketika menggelar Jumpa pers, kamis malam (21/3/2019)
Jaharudin menjelaskan, saat melalukan penyidikan, penyidik menemukan fakta baru terhadap kasus tersebut. Diantaranya bantuan 2 juta rupiah yang dijanjikan Hana pada saat kampanye merupakan program dari Partai Persatuan Pembangunan.
Selain itu, dua buah jilbab yang dijadikan alat bukti tidak ada saksi ahli yang bisa memastikan bukti tersebut termasuk alat peraga kampanye atau tidak. Berdasarkan fakta baru itu, penyidik menyimpulkan, kasus dugaan Pidana pemilu itu tidak memenuhi unsur sesuai pasal yang disangkakan yaitu pasal 523 junto pasal 280 ayat 1 huruf C undang undang pemilu nomor 7 tahun 2017
“Sehingga penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan karena tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan” ungkap Jaharudin
Meskipun telah dihentikan oleh Penyidik, tetapi Bawaslu akan menyampaikan peringatan tegas kepada Hana Hasanah agar dalam setiap melaksanakan kampanye tidak melangar Undang-undang yang diberlakukan
Sebelumnya pada tanggal 28 Februari 2019, Bawaslu melimpahkan kasus dugaan pidana pemilu tersebut ke Polda Gorontalo. Pelimpahan kasus tersebut bersamaan dengan pelimpahan kasus dugaan pidana pemilu yang melibatkan Bupati Darwis Moridu.(rds)