Putusan Sidang MK: Gugatan Prabowo-Sandi di Tolak MK

Sandiaga Uno sedang asyik berswafoto dengan relawan Prabowo Sandi yang telah di kukuhkanya. (4/11). Foto : Mohamad Efendi/60dtk.com

60DTK – Nasional : Sengketa pemilu 2019 antara tim 01 Jokowi – Amin dan tim 02 Prabowo – Sandi, akhirnya menemui titik terang dengan dibacakan putusan hasil sidang gugatan oleh pihak pemohon Kubu Prabowo – Sandi atas kecurangan pada pemilu presiden, serta klaim kemenangan suara pihak BPN sebanyak 52% atau sebanyak 68 juta suara, telah diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (27/6/2019) Pukul 21.15 WIB.

Keputusan Hakim MK tersebut memutuskan, bahwa gugatan dan dalil-dalil yang disertakan oleh tim pemohon dinyatakan di tolak oleh seluruh hakim MK. Keputusan atas penolakan oleh pihak pemohon tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman pada Pukul 21.15 Wib.

Bacaan Lainnya

Anwar Usman menyatakan bahwa seluruh permohonan pemohon di tolak karena beberapa alat bukti yang disampaikan pemohon tidak memiliki alat bukti yang kuat, serta dalil pemohon tidak beralasan hukum.

“Menyatakan, menolak eksepsi pihak terkait dan termohon untuk seluruhnya. Dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman saat membacakan hasil putusan sidang.

Hakim MK pun menyimpulkan soal klaim suara 52% atas kemenangan Prabowo – Sandi, juga tidak memiliki alat bukti yang kuat. Klaim suara pihak BPN berbeda dengan hasil perhitungan KPU yang menyatakan pihak Prabowo – Sandi hanya memperoleh 44,5% suara dan pihak Jokowi – Amin unggul dengan 55,5% suara.

“Pihak Prabowo – Sandi tidak menyerahkan alat bukti berupa rekapitulasi suara di 34 provinsi. Hanya menyerahkan bukti c1, yang sebagian besar berupa foto bukan yang resmi dan juga tidak dijelaskan sumbernya,” kata hakim Arif Hidayat. (rds)

Pos terkait