60DTK – Politik : Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyelesaikan rekapitulasi nasional perhitungan suara Pemilu 2019. Setelah menyelesaikan rekapitulasi tersebut, KPU RI langsung melakukan penetapan hasil perhitungan suara Pilpres dan Pileg 2019 tersebut. Penetapan hasil Rekapitulasi Pemilu 2019 itu dilakukan KPU RI pukul 01.46 WIB di gedung KPU RI, Selasa (21/5/2019).
Berdasarkan hasil Rekapitulasi Nasional itu, KPU RI menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. Pasangan nomor urut 1 itu memperoleh suara 85.607.362 atau 55,50 %. Sementara pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Salahudin Uno memperoleh suara 68.650.239 atau 44,50 %.
Penetapan hasil pemenang Pilpres 2019 itu dilakukan KPU RI melalui Surat Keputusan KPU RI nomor 987 tertanggal 21 Mei 2019. Dalam SK tersebut ditetapkan jumlah suara sah untuk Pemilu 2019 sebanyak 154.257.601 dengan tingkat partisipasi masyarakat mencapai 81.97 %.
“menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan suara calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran satu keputusan ini” kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat membacakan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil rekapitulasi perhitungan suara nasional.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional tersebut, pasangan calon presiden Jokowi – Amin memenangkan Pilpres 2019 dengan selisih perolehan suara mencapai 16.957.123.
Saat penanda tangan berita acara, sejumlah partai pendukung Prabowo – Sandiaga menyatakan belum mau menandatangani berita acara tersebut dengan sejumlah alasan.
Selain menetapkan hasil perolehan suara untuk Pilpres, KPU RI juga menetapkan hasil perhitungan suara untuk DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.(fry)