Masuk Zona B, Ini Jadwal Kampanye Akbar di Gorontalo

Suasana rapat Forkopimda diperluas yang dipimpin Penjagub Gorontalo, Ismail Pakaya, Senin (22/01/2024). Rapat Forkopimda ini untuk pelaksanaan kampanye rapat umum dan pemantauan ketersediaan bahan pokok di Provinsi Gorontalo. (Foto: Nova)

60DTK, Kota Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatur jadwal kampanye rapat umum alias kampanye akbar menjadi tiga zonasi, yakni A, B, dan C untuk mencegah terjadinya persinggungan antar kandidat. Provinsi Gorontalo sendiri masuk dalam zona B, bersama dengan 13 provinsi lainnya.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem mengatakan bahwa dalam kampanye rapat umum partai politik, pembagian zonanya mengikuti jadwal kampanye pasangan calon. Setiap partai politik akan mengikuti kampanye capres dan cawapres yang diusungnya, kecuali dua partai politik yang akan berkampanye dalam zona waktu tersendiri, yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.

Bacaan Lainnya

“Jadi pelaksanaan kampanye partai politik itu mengikuti jadwal dari paslon capres dan cawapres. Misalnya jadwal yang telah dibuat oleh KPU RI untuk paslon nomor urut 2, partai politik pengusungnya (misalnya ada 7) itu yang akan berkampanye di hari itu, baik provinsi sampai kabupaten/kota. Begitu juga dengan paslon 1 dan 3. Partai pengusungya juga akan berkampanye di hari yang sama,” jelas Fadly saat rapat Forkopimda diperluas, Senin (22/01/2024).

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol menjelaskan, jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum di Provinsi Gorontalo setiap pasangan calon dibagi dalam waktu enam hari.

Paslon nomor urut 1 diatur pada tanggal 23, 26, 29 Januari, serta tanggal 1, 4 dan 7 Februari. Paslon nomor urut 2 pada tanggal 21, 24, 27, 30 Januari, kemudian tanggal 2 dan 5 Februari. Untuk paslon nomor urut 3 mendapatkan jadwal di tanggal 22, 25, 28, 31 Januari, serta tanggal 3 dan 6 Februari.

“Tanggal ini jelas sudah diatur. Tapi memang jadwal pelaksanaan di Gorontalo sendiri hanya sampai 7 Februari. Karena tanggal 8–10 Februari itu dipusatkan di daerah Jawa, yaitu DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dan khusus untuk kampanye lokal, izin dan pemberitahuannya cukup dari Polda Gorontalo. Tapi kalau seandainya pasangan capres dan cawapres 1, 2, 3 ini hadir langsung, maka SPT-nya langsung dari Mabes Polri, ke kepala daerah dan lainnya,” kata Kapolda.

Lokasi pelaksanaan kampanye di setiap kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo juga telah dibagi berdasarkan kesepakatan KPU dengan partai politik. Di Kota Gorontalo ada 4 lokasi, Kabupaten Gorontalo sebanyak 42 titik, Kabupaten Boalemo 70 titik, dan Pohuwato 26 titik. Sementara di Bone Bolango dan Gorontalo Utara masing-masing ada 26 dan 10 lokasi.

Pelaksanaan kampanye rapat umum telah dimulai sejak tanggal 21 Januari lalu, dan baru berakhir pada 7 Februari nanti. Adapun waktu pelaksanaan kampanye dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WITA.

“Kami sampaikan kalau melaksanakan kampanye di luar lokasi, berarti tidak boleh. Ini telah memperoleh kesepakatan bersama antara KPU provinsi dan kabupaten/kota juga partai politik dan pemerintah daerah,” tegas Fadliyanto di akhir rapat. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait