60DTK.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengingatkan pentingnya penerapan kompetensi tenaga kerja lokal dan pembinaan perusahaan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu mengatakan ketentuan penggunaan TKA merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola ketenagakerjaan yang tertib, bertanggung jawab, dan berorientasi pada peningkatan kualitas tenaga kerja.
“Peluang inilah yang perlu dioptimalkan melalui pembinaan terhadap perusahaan pemberi kerja TKA. Pembinaan menjadi langkah strategis untuk memastikan penggunaan tenaga kerja asing berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Wardoyo.
Ia menjelaskan pembinaan tidak hanya soal kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga mencakup pemahaman pemberi kerja mengenai kewajiban yang harus dipenuhi, kesesuaian jabatan TKA dengan dokumen yang dipersyaratkan, serta pelaksanaan kewajiban lain sesuai ketentuan.
“Penggunaan TKA pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu yang memerlukan keahlian sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaannya, perusahaan juga perlu memperhatikan kewajiban terkait penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan tenaga ahli asing dapat menjadi kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pengetahuan, mempelajari teknologi, dan meningkatkan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Dengan alih pengetahuan dan teknologi yang terencana, tenaga kerja lokal diharapkan memiliki kompetensi yang semakin baik dan daya saing yang lebih kuat, sehingga pertumbuhan investasi berjalan seiring dengan pengembangan kualitas SDM di daerah.
Untuk itu, perusahaan pemberi kerja TKA perlu mendapat pembinaan secara terarah dan berkelanjutan melalui sosialisasi regulasi, konsultasi, koordinasi, dan pemantauan sesuai kewenangan.
Melalui pembinaan tersebut, pemerintah dapat membantu mengidentifikasi potensi kendala sejak dini sekaligus mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya secara tepat, serta menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat.
Meski demikian, pembinaan tetap harus berjalan seiring dengan pengawasan dan penegakan ketentuan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku oleh instansi yang berwenang.
Bagi Provinsi Gorontalo, perkembangan investasi dan kegiatan usaha perlu diiringi dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, sehingga perusahaan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan tenaga ahli, tetapi juga memperhatikan tanggung jawabnya dalam mendukung pengembangan keterampilan tenaga kerja Indonesia.
Pembinaan pemberi kerja TKA menjadi upaya untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang produktif, tertib, dan berkelanjutan, dimana keberhasilan pengelolaan TKA tidak hanya dilihat dari terpenuhinya persyaratan administratif, tetapi juga kepatuhan perusahaan serta terlaksananya kewajiban yang mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

Komentar