60DTK.COM, Gorontalo : Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, sebagai respons kepolisian terhadap aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal yang berpotensi merugikan negara serta berdampak terhadap lingkungan.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang diterbitkan pada 25 September 2026 dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede mengatakan, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus langsung melakukan penindakan setibanya di lokasi.
Pada sekitar pukul 13.00 WITA, petugas mengamankan lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan. Polisi juga memasang garis polisi pada sejumlah area untuk menjaga status quo lokasi yang sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan emas tanpa izin. Mereka masing-masing berinisial FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP, dan MRNG.
Kesembilan orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dalam aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, polisi memperoleh informasi bahwa lokasi pengolahan emas tersebut diduga milik seseorang berinisial CYN. Penyidik selanjutnya masih mendalami keterlibatan serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Selain mengamankan sembilan orang, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas. Total terdapat 21 jenis barang bukti yang diamankan.
Barang bukti tersebut antara lain satu jerigen air keras, delapan blower, lima sak karung karbon, setengah sak karbon hasil olahan, satu sak boraks, lima panggangan, lima skrin, kompor gas, delapan karung pecahan kana bekas, tiga kana, empat labu Erlenmeyer, satu kotak berisi pasir, satu unit firegun beserta selang, satu tangki susun bensin, dua baskom stainless steel, toples boraks, dua timbangan digital, dua keping emas dengan berat masing-masing sekitar 75,71 gram dan 67,21 gram, dua mesin kompresor, serta satu botol merkuri seberat lima kilogram.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah menerbitkan Laporan Polisi Model A dan melaksanakan gelar perkara. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sekaligus melengkapi administrasi penyidikan.
Maruly mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi akan meminta keterangan dari ahli, mengumpulkan data terkait perizinan usaha pertambangan dan pengolahan, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk proses penahanan terhadap pihak-pihak yang nantinya dinilai memenuhi unsur berdasarkan hasil penyidikan.
Kegiatan penertiban di lokasi berlangsung aman dan tertib. Operasi berakhir pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 10.00 WITA.
Polisi memastikan proses penanganan perkara masih berlangsung untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin tersebut.






