Permentan 53 Tahun 2018 Disosialisasikan

Perwakilan Dinas Pangan dan Badan Ketahan Pangan se Indonesia berfoto bersama saat mengikuti sosialisasi Permentan RI nomor 53 tahun 2018 tentang keamanan dan mutu PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) di hotel Salak Heritage, Bogor, Kamis, (14/2/2019). Foto : Dinas Pangan

60DTK – PEMPROV : Untuk menjaga mutu pangan di Gorontalo, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pangan dan Ketahanan Pangan mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI No. 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan). Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Badan Ketahanan Pangan (BPK) RI yang berlangsung di Hotel Salak Heritage Bogor, Kamis (15/2/2019).

Sekretaris BKP RI Irwanto M. menjelaskan, sosialisasi ini penting untuk dilakukan. Karena di dalamnya terdapat tiga hal penting yakni; pertama, mengatur pengawasan keamanan mutu PSAT, kedua; pembagian kewenangan pusat dan daerah,  ketiga; merespon pendaftaran secara online serta mengakomodir keamanan pangan berdasarkan analisis resiko.

Bacaan Lainnya

“Untuknya sosialisasi ini penting bagi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota khususnya OPD Dinas Pangan dan Ketahanan Pangan. Oleh karena itu, bentuk pertanggung jawaban kami di BPK dalam tahap sosialisasi untuk menyamakan persepsi pemahaman dalam penerapan keamanan PSAT,” kata Riwanto.

Untuk itu Riwanto berharap, pemerintah daerah provinsi yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat agar menyampaikan ke pihak – pihak terkait soal sosialisasi Permentan No. 53 Tahun 2018 ini.

“Segera melakukan sosialisasi permentan ini, khususnya kepada Pengawas OKKPP (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat) maupun OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah) sedangkan dalam pengawasan olahan juga wajib disampaikan ke pihak BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” harapnya. (rds/rls)

Pos terkait