70 Excavator Beraktivitas di Tambang Ilegal Pohuwato, Diduga Setiap Excavator Setor 25 Juta

60DTK, Gorontalo – Tambang Ilegal di Kabupaten Pohuwato mulai beraktivitas kembali. Padahal tambang tersebut sempat dihentikan aktivitasnya oleh Polda Gorontalo.

Bahkan, aktivitas pertambangan itu bukan hanya dilakukan secara manual, tetapi sudah menggunakan alat berat berupa excavator. Hal itu di khawatirkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dan data yang dikumpulkan oleh Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Gorontalo, sudah ada sekitar 70 excavator yang sedang beroperasi di arela pertambangan illegal di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato.

Aldy Ibura dari Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Provinsi Gorontalo menuturkan, informasi di lapangan setiap 1 buah Excavator dimintai 25 juta ketika masuk di areal pertambangan ilegal.

Alat berat yang masuk juga lebih banyak dari Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga ini yang harus menjadi perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH), yang ada di Provinsi Gorontalo.

“Aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat ini sudah di hentikan pihak Polda Gorontalo. Mengapa kembali beraktivitas kembali, itu izin siapa? dan setoran 25 juta setiap alat berat itu masuk kemana,” tanya Aldy, Minggu (20/2/2022)

Dengan begitu Aldy, mengingatkan jangan sampai ada keterlibatan APH dalam proses pemungutan uang terhadap penambang yang menggunakan alat berat. Dan itu tidak secara langsung melegalkan pertambangan dengan menggunakan alat berat.

Aldy juga menyoroti persoalan penertiban yang pernah dilakukan Polda Gorontalo beberapa waktu lalu. Dalam penertiban itu, Polda Gorontalo berhasil mengamankan 1 buah excavator dan 2 orang tersangka. Nah, dalam perkara itu, sampai dengan hari ini tidak ada lagi tindaklanjutnya.

“Kami sudah cek di Kejaksaan, tidak ada pelimpahan berkas pelaku pengrusakan lingkungan itu. Bahkan, tersangkanya sudah dibebaskan. Padahal sudah nyata-nyatanya tertangkap tangan. Ada apa ini sebenarnya,” bebernya lagi.

Belum lagi kata Aldy, ada dugaan keterlibatan Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, dalam pertambangan ilegal menggunakan alat berat. Bagaimana mungkin Anggota Dewan sebagai representasi dari masyarakat, tapi mengorbankan masyarakatnya, akibat dampak kerusakan lingkungan dengan menggunakan alat berat.

“Nanti masyarakat juga yang kena dampaknya, pasti akan banjir lagi dan masyarakat yang jadi korban akibat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat itu,” tegasnya.

Pos terkait