Bupati Indra : Pihak Yang Terlibat dalam PBJ Harus Kuasai Aturan

Bupati Kabupaten Gorontalo Utara (Indra Yasin) menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), yang berlangsung di Aula Gerbang Emas Kantor Bupati. Kamis, (02/05/2019). Foto : Humas – Gorontalo Utara

60DTK – Gorontalo Utara : Terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Indra Yasin menekankan bahwa pihak yang terlibat di dalamnya harus benar – benar menguasai peraturan – peraturan yang sudah ditetapkan.

Hal demikian disampaikan oleh Bupati dua periode itu saat menghadiri dan membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung di Aula Gerbang Emas Kantor Bupati, Kamis (02/05/2019).

“Saya sudah tekankan, termasuk penguasaan aturan – aturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa. Sehingga, kita tidak terjerumus pada suatu pekerjaan yang kita tidak tahu persis. Dan itu, tentu bisa menyulitkan kita setelah kita melaksnakan. Maka dengan sendirinya, kita yang yang menjerumuskan itu, bukan siapa – siapa,” tekan Indra Yasin.

Di samping itu, Indra menilai, kegiatan ini sangat penting, sebagaimana aturan – aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat masih perlu diterjemahkan di masing – masing daerah. Oleh Ia berharap, dengan adanya terjemahan itu, aturan – aturan tersebut lebih jelas.

“Saya berharap, dengan peraturan daerah ada yang belum jelas, kita harus lebih terang lagi terjemahannya dalam peraturan daerah. Sehingga, penyedia – penyedia barang, mereka bisa terbantu dalam pemahaman aturan – aturan yang beritu banyak terhadap pengadaan barang dan jasa,” harap Indra.

Kegiata Focus Group Discussion itu dihadiri oleh Samsul Ramli sebaga narasumbe, dan diikuti oleh PPK dan pihak pengelola barang dan jasa yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. (rds/rls)

Pos terkait