60DTK.COM – Wali Kota Gorntalo Adhan Dambea bakal menggugat dan memproses secara hukum kontraktor yang belum membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Hal ini terungkap pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan, Senin (25/5/2026).
“Yang kena TGR dan sampai saat ini tidak membayar akan saya polisikan. Untuk OPD bagian pengadaan barang dan jasa jangan meloloskan pihak ketiga yang masih ada tunggakan TGR,” tegas Adhan Dambea.
Adhan menjelaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
Adhan menilai, para kontraktor yang kena TGR telah melalui proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyetujui hasil temuan yang ada.
“Mereka kan sudah diperiksa oleh BPK, dan menyetujui hasil temuan menjadi TGR,” ungkap Adhan Dambea.
Di kesempatan yang sama, Inspektur Kota Gorontalo Taufiq Dunggio mengatakan, total TGR pihak ketiga pada tahun 2025 mencapai Rp441 juta.
Taufiq memastikan pihaknya siap menindaklanjuti arahan wali kota dengan membawa persoalan TGR yang belum selesai ke ranah hukum.
“Sesuai arahan beliau. kita akan melaporkan ke polisi pihak ketiga yang tidak membayar TGR,” imbuh Taufiq. (adv)
